TAPANULI SELATAN - RajaPewarta-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat lima kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tapsel yang dikomandoi AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial AN (37) dan perempuan berinisial S (30) di sekitar pondok perkebunan kebun milik masyarakat setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah personel melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan peredaran ganja di wilayah Batang Angkola.
“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang yang diamankan diduga menguasai ganja tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.
"Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama," jelasnya.
Barang itu juga disebut diperoleh dari seseorang berinisial P, sedangkan calon penerimanya berinisial T dan terhadap keduanya masih dalam penyelidikan.
Menurut AKP Philip, pengungkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri mata rantai peredaran ganja, mulai dari asal barang hingga pihak yang diduga akan menerimanya.
“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Philip.
Philip menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika sekecil apapun di wilayah hukum Polres Tapsel.
"Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (Siti h)

