Ali Akbar Velayafi Siregar.
Kantor Hukum Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates-
Medan Sumatera Utara.
Pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru merupakan peristiwa sejarah yang bukan hanya mengubah teks hukum, tetapi juga merombak arsitektur sistem peradilan pidana kita. Setelah puluhan tahun terikat pada regulasi warisan kolonial, Indonesia kini memiliki landasan hukum acara yang lebih progresif. Namun, bagi kami kaum profesional Hukum sorotan utama harus diarahkan pada satu poros: Penguatan Posisi dan Kemerdekaan Advokat.
Dalam kaca mata filosofi hukum, seorang Advokat bukanlah sekadar perwakilan klien, atau pembela Hak , melainkan pengawal konstitusi dan pilar esensial dalam mewujudkan due process of law (proses hukum yang adil). UU KUHAP baru, setelah melalui pembahasan sengit di DPR, telah menyematkan pasal-pasal yang sangat strategis, mengubah Advokat dari posisi reaktif menjadi pemain sentral yang proaktif. Pasal-pasal ini tidak hanya menguntungkan profesi, tetapi secara fundamental, menguntungkan Republik dalam upaya mencapai keadilan substantif, kami sangat bangga dan bersyukur atas hal ini, karena jika kita melirik lebih jauh banyak perbandingan dalam pengaturan baru yang dilaksanakan dan penerapannya,
Terdapat Perbandingan Kontras: Transisi dari Diskresi ke Mandat Hukum
Perbedaan paling mendasar antara KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dengan UU KUHAP yang baru terletak pada pengakuan eksplisit terhadap peran Advokat. Dalam acuan KUHAP lama, hak Advokat , dalam keterangan dan pengalaman kami dan rekan sejawat lainnya, seringkali hanya bersifat diskresional, bergantung pada kemauan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Kini, hak tersebut diangkat menjadi mandat hukum yang wajib dipatuhi.
Kami bersyukur dalam saat ini ada Jaminan Imunitas: Dari Payung Tipis ke Benteng Hukum Konstitusional
Dalam KUHAP lama, perlindungan Advokat dari tuntutan perdata/pidana saat bertugas hanya bertumpu pada Undang-Undang Advokat (UU No. 18 Tahun 2003). Perlindungan ini seringkali lemah secara instrumental karena tidak tercantum dalam kitab acara pidana itu sendiri.
Sebaliknya, UU KUHAP yang baru, melalui pasal-pasal kunci yang dulu terdapat dalam draf seperti Pasal 140 Ayat (2), kini dengan tegas mencantumkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dan sesuai kode etik. Penegasan ini memberikan perlindungan berlapis yang mengikat semua APH sejak proses penyidikan, menghapus stigma kriminalisasi yang selama ini membayangi profesi.
Analisis Filosofis kami berangkat pada inti dalam melihat Pasal ini bukan pula hanya memberi kekebalan, melainkan menegaskan bahwa profesi Advokat adalah perpanjangan tangan publik dan konstitusi dalam menguji validitas proses hukum negara. Tanpa kemerdekaan ini, tidak akan pernah ada yang namanya proses hukum yang dapat dianggap fair dan jelas.
Bersyukur pula dalam kemerdekaan ini para advokat mendapatkan Peran Proaktif: Mengamankan Hak Klien Sejak Detik Pertama
KUHAP lama (melalui Pasal 114) hanya memberikan hak pendampingan saat klien mulai diperiksa. Interpretasi sempit ini membuat Advokat seringkali terlambat, setelah proses pemeriksaan awal (seringkali yang paling krusial dan rentan pelanggaran) telah selesai dilakukan.
UU KUHAP Baru mengubahnya secara radikal. Pasal-pasal yang mengatur pendampingan (seperti yang terdapat pada draf Pasal 32) kini mewajibkan adanya pendampingan sejak sebelum pemeriksaan tersangka atau pihak yang diduga. Pergeseran ini memiliki implikasi praktis yang besar: Advokat kini dapat secara proaktif mengidentifikasi cacat formil, serta memastikan keterangan yang diberikan klien , yang mungkin terkadang diperoleh di bawah tekanan, paksaan, atau di luar kaidah hukum. Ini adalah perwujudan nyata dari prinsip keadilan restoratif yang dihormati sejak pintu masuk proses pidana.
Tantangan dan Tuntutan Profesionalisme Profesi, Meskipun pasal-pasal baru ini memberikan Advokat kekuatan hukum yang substansial, hal ini menuntut konsekuensi etika dan profesionalisme yang berbanding lurus.
Hak imunitas yang terjamin hanya berlaku jika Advokat menjalankan tugasnya dengan iktikad baik. Penyalahgunaan kemerdekaan ini, seperti melakukan persekongkolan, memanipulasi bukti, atau melanggar kode etik, harus ditindak tegas oleh organisasi Advokat. Kemerdekaan adalah amanah. Jika Advokat gagal menjaga integritas etika, legitimasi profesi akan runtuh.
Sinergitas APH, dengan harapan Menuju Hukum yang Utuh
Setelah UU KUHAP baru disahkan, fokus harus digeser dari konflik wewenang menjadi sinergitas yang konstruktif. Advokat, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim adalah empat pilar utama yang bersatu dalam istilah Aparat Penegak Hukum (APH).
Mengikis Ego Sektoral Demi Keadilan Masa Depan, Kita harus mengakui bahwa supremasi hukum tidak akan tercapai melalui dominasi salah satu pihak, melainkan melalui kerja sama profesional yang saling menghormati peran. Kemerdekaan Advokat yang dijamin undang-undang ini adalah modal besar untuk sinergi tersebut.
Advokat tidak boleh lagi dianggap sebagai "musuh" Penyidik atau Penuntut Umum, melainkan mitra kritis dan strategis yang memastikan setiap tahap proses hukum telah memenuhi standar legalitas tertinggi. Sinergitas yang baik di antara APH akan memangkas ego sektoral, mempercepat proses, dan yang paling penting, menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan substantif di masa depan.
Sudah saatnya sinergitas sesama APH berjalan dengan baik, didasari saling respek terhadap peran konstitusional masing-masing, demi hukum dan keadilan yang utuh di masa akan datang.
Advokat Sebagai Penjaga Kualitas Hukum, UU KUHAP yang baru ini telah meletakkan landasan hukum yang kokoh bagi kemerdekaan Advokat. Keuntungan ini harus dipandang bukan sebagai kemewahan bagi profesi, tetapi sebagai investasi negara dalam kualitas hukum.
Kini, bola indah itu ada di tangan para Advokat dan seluruh APH. Sudah saatnya kita membuktikan bahwa kemerdekaan profesi yang diperoleh melalui perjuangan legislasi ini akan digunakan secara bertanggung jawab dan dalam semangat kolaborasi demi hukum dan keadilan yang paripurna di Republik ini.
Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates .
Mengawal Hukum, Membela Keadilan.
