Banjir Sumatera & Aceh: Bencana Alam atau Kejahatan Korporasi Terstruktur?
Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh kembali dilanda banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan yang meluas. Ribuan warga miskin menjadi korban: kehilangan rumah, lahan pertanian, sumber air bersih, bahkan nyawa.
Namun hingga hari ini, negara belum hadir secara adil, dan para pelaku perusakan lingkungan masih bebas beroperasi.
Kami menilai, bencana ini bukan semata-mata bencana alam, melainkan akibat langsung dari kejahatan korporasi kehutanan, tambang, dan energi, yang selama bertahun-tahun merusak hutan lindung, daerah aliran sungai (DAS), dan ruang hidup rakyat—dengan izin negara yang bermasalah dan sarat korupsi.
FAKTA DI LAPANGAN
- Penebangan hutan dan pembukaan lahan di kawasan hulu sungai terus berlangsung.
- Izin-izin lama yang sudah dicabut masih dijalankan di lapangan.
- Aparat dan pejabat pembuat izin membiarkan bahkan melindungi pelanggaran.
- Korban bencana didominasi warga miskin, petani, nelayan, dan masyarakat adat.
TUNTUTAN KAMI
- Tangkap dan adili seluruh pimpinan perusahaan yang terbukti merusak hutan, DAS, dan lingkungan hidup.
- Wajibkan ganti rugi penuh kepada seluruh korban banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh:
- Rumah
- Lahan pertanian
- Mata pencaharian
- Biaya kesehatan dan trauma
- Tetapkan bencana ini sebagai kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi, bukan musibah biasa.
- Pecat dan proses hukum pejabat pusat dan daerah yang:
- Mengeluarkan izin di kawasan hutan lindung
- Meloloskan AMDAL fiktif
- Terlibat suap dan korupsi perizinan
- Evaluasi total dan cabut seluruh izin kehutanan, tambang, dan energi di kawasan rawan bencana.
- Revisi dan tegakkan secara tegas:
- UU Lingkungan Hidup
- UU Kehutanan
- UU Agraria dengan keberpihakan nyata kepada rakyat dan kelestarian alam.
- Lakukan pemulihan ekologis menyeluruh: reboisasi, pemulihan DAS, dan penghentian total pembalakan di wilayah kritis.
- Ganti Menteri Kehutanan yang gagal melindungi hutan dan justru membiarkan perusakan masif—kami mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan berani.
PESAN KEPADA NEGARA
Jika negara terus membiarkan korporasi merusak hutan dan menindas rakyat, maka negara ikut bertanggung jawab atas kematian, kemiskinan, dan penderitaan korban bencana.
Hutan bukan milik korporasi.
Hutan adalah penyangga kehidupan rakyat.
Hentikan kejahatan lingkungan sekarang juga.
Tangkap pelaku. Adili. Miskinkan lewat denda maksimal.
Pulihkan hak-hak korban.
LUASKAN.
JANGAN DIAM.
INI SOAL NYAWA RAKYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar