Medan- RajaPewarta- Februari 2026 — Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan IV, Afif Abdillah, SE, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap II Tahun Anggaran 2026, yang mengangkat Peraturan Daerah Kota Medan No. 4 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai tema utama. Acara ini berlangsung di Jalan Datuk Kabu, Gang Berkat, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dan dihadiri oleh masyarakat, tokoh lingkungan, serta perwakilan komunitas kesehatan setempat.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya membahas substansi Perda, tetapi juga diperluas dengan pemaparan mengenai Undang-Undang Kesehatan Nasional sebagai kerangka besar kebijakan kesehatan nasional, serta pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) dalam konteks transparansi layanan kesehatan.
---
Penguatan Sistem Kesehatan Kota Medan
Afif Abdillah menegaskan bahwa Perda Sistem Kesehatan Kota Medan lahir untuk memastikan pelayanan kesehatan di tingkat kota berjalan dengan standar yang jelas, terukur, dan berpihak kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Perda ini mengatur:
Standar fasilitas pelayanan kesehatan daerah
Penguatan puskesmas sebagai garda terdepan
Mekanisme penanganan kedaruratan kesehatan
Pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan
Optimalisasi pembiayaan kesehatan publik
“Kesehatan adalah hak dasar warga. Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkewajiban memberikan layanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit. Sosialisasi ini memastikan masyarakat tahu hak mereka dan tahu cara mengakses layanan.” ujarnya.
---
Konteks Nasional: UU Kesehatan dan Layanan Universal
Dalam pemaparannya, Afif juga membahas UU Kesehatan Nasional sebagai payung hukum yang mengatur:
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Standar mutu pelayanan medis
Penguatan tenaga kesehatan
Akses kesehatan yang merata dan nondiskriminatif
Tanggung jawab pemerintah terhadap kesehatan publik
Ia menekankan bahwa implementasi Perda di daerah harus selaras dengan mandat UU tersebut agar Kota Medan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan efektif.
---
Transparansi Informasi Kesehatan: UU KIP Wajib Diketahui Warga
Salah satu sorotan lain dalam kegiatan ini adalah pentingnya UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait layanan kesehatan. Afif mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai:
Prosedur layanan kesehatan
Alur rujukan dan fasilitas kesehatan terdekat
Program bantuan kesehatan pemerintah
Standar pelayanan publik di bidang kesehatan
Informasi anggaran dan program kesehatan daerah
“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Dengan UU KIP, warga bisa mengetahui dan memantau bagaimana layanan kesehatan dijalankan. Tidak boleh ada informasi penting yang ditutup-tutupi.” jelasnya.
---
Antusiasme Warga dan Aspirasi Lapangan
Warga Denai menyambut baik kegiatan ini. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait:
Sulitnya akses layanan kesehatan pada malam hari
Kurangnya tenaga medis di puskesmas
Perluasan layanan BPJS
Fasilitas kesehatan yang belum merata di wilayah padat penduduk
Afif menyatakan bahwa seluruh catatan akan dibawa sebagai rekomendasi kepada pemerintah daerah dan dinas terkait.
---
Komitmen Lanjutan
Di akhir kegiatan, Afif Abdillah menegaskan komitmennya untuk:
Mengawal implementasi Perda Sistem Kesehatan
Mendorong peningkatan fasilitas kesehatan di Medan Denai
Memastikan transparansi informasi publik melalui penerapan UU KIP
Menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan program pemerintah pusat
“Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi momentum memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah. Kesehatan adalah fondasi kemajuan kota.”
(Siti haj)

